Cina Merancang Undang Undang Perlindungan Hewan
Kabar dari Negeri Tirai Bambu (Cina), bahwa tidak akan lama lagi negara ini, akan mempunyai undang-undang tentang perlindungan hewan. Demikian kabar yang dilansir oleh china daily pada bulan juni tahun lalu.
Rancangan undang-undang Perlindungan Hewan, yang baru pertama negara cina tersebut, mengusulkan sanksi berupa denda sampai 6.000 yuan ($877) atau kurungan selama dua minggu bagi mereka yang dinyatakan bersalah atas kekejaman terhadap hewan.
"Proposal akan diserahkan kepada Dewan Negara pada akhir tahun ini," kata Chang Jiwen, direktur departemen penelitian hukum sosial dari Akademi Ilmu Sosial Cina, yang merancang draft tersebut, kepada China Daily.
"RUU ini juga mengusulkan pelarangan bagi pemilik hewan peliharaan untuk membiakkan hewan mereka, sebagai bagian dari langkah-langkah tegas untuk mengelola dan mengendalikan populasi hewan di negara iini", kata Chang.
Lebih lanjut, RUU ini mewajibkan penggunaan data chip yang akan ditanamkan pada binatang peliharaan untuk melacak pemiliknya kalau-kalau hewan peliharaan tersebut diketahui ditelantarkan oleh pemiliknya. "Aturan-aturan ini akan memastikan bahwa orang yang menelantarkan hewan peliharaannya, akan dicegah untuk menghindari kenaikkan populasi hewan," katanya. Pada bulan agustus 2009, draft RUU ini akan diposting di www.china.com.cn, sebuah portal informasi utama Cina, agar mendapat masukan dan tanggapan dari masyarakat umum.
Menurut data bulan lalu, setidaknya 30.000 anjing dimusnahkan di Hanzhong, provinsi Shaanxi, setelah wabah rabies. Sekitar 6.200 orang dilaporkan digigit oleh anjing pada saat itu. "Alasan (untuk seperti wabah) terjadinya peristiwa tersebut karena pemilik hewan peliharaan meninggalkan (melepaskan) hewan peliharaan mereka," Ujar Sun Jiang, direktur pusat penelitian perlindungan hewan University Northwest.
Rancangan undang-undang ini dibagi dalam dua bagian: perlindungan satwa liar dan hewan peliharaan, yang memiliki lima kategori. Proyek penelitian dan rancangan UU Perlindungan Hewan ini diprakarsai oleh para ahli hukum dari Universitas Ilmu Politik dan Hukum Cina, Universitas Wuhan, Northwest University dan Akademi Ilmu Sosial Cina, pada Desember 2008.
Banyak orang memuji inisiatif rancangan UU ini. Chen Chen, seorang pecinta kucing di Beijing berkata: "Budaya kita menganggap binatang sebagai objek". Beberapa orang bahkan makan kucing dan anjing, yang tidak dapat diterima di sebagian besar negara. "Kita harus berubah dan mulai memperlakukan binatang seperti makhluk hidup dengan hak-haknya," kata Chen, 25, seorang karyawan pada Pengajaran Bahasa Asing dan Riset Press.
Lebih dari 87 persen dari 54.000 responden yang mengambil bagian dalam survei terbaru www.sina.com berpendapat dengan memberlakukan undang-undang tersebut, perlakuan manusia terhadap hewan akan lebih baik. Tapi tidak semua orang setuju dengan usulan dalam rancangan undang-undang tersebut. Lan Tian, seorang pemilik anjing di Beijing, mengatakan rancangan undang-undang ini menghilangkan hak pemilik hewan peliharaan untuk membiakkan hewan mereka. "Ini draft terlalu ideal untuk dilaksanakan dan berubah menjadi undang-undang," kata Lan.
Rancangan UU tersebut harus melalui Dewan Negara dan kemudian dibacakan di Komite Kongres Rakyat Nasional sebanyak tiga kali sebelum diadopsi sebagai hukum. Rancangan perlindungan hewan tidak termasuk dalam agenda legislatif (2008-2013) yang dikeluarkan oleh SC Komite Kongres Rakyat Nasional, bagian tertinggi dari badan legislatif. Ini mengindikasikan, kalau RUU tersebut mungkin akan menunggu beberapa tahun sebelum diadopsi sebagai Undang-Undang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar