Pulau Nias, Sumatera Utara |
Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Sumatera Utara menargetkan kabupaten dan kota di Pulau Nias akan bebas dari penyakit rabies atau anjing gila pada 2014.
"Sebenarnya, sekarang sudah kondusif tetapi pada 2014 berstatus bebas rabies," kata Kabid Kesehatan Hewan Dinas Peternakan (Disnak Keswan) dan Kesehatan Hewan Sumut drh Mulkan Harahap ketika dihubungi di Medan, Minggu (6/2/2011). Itu disampaikannya terkait pernyataan pemerintah bahwa Pulau Nias ditetapkan sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB) rabies (anjing gila).
Mulkan Harahap mengatakan, status KLB rabies di Pulau Nias itu mulai diberlakukan pada 10 Februari 2010 sejak Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Nias Utara Christian Zai digigit anjing dan meninggal dunia pada awal Maret 2010.
Sejak mengetahui keberadaan penyakit itu, Disnak Keswan Sumut melakukan sejumlah kebijakan untuk mengatasi penyakit hewan tersebut.
Kebijakan pertama dengan cara menurunkan tim dari berbagai instansi seperti Disnak Keswan dan Dinas Kesehatan Sumut untuk menangani anjing yang terindikasi mengidap penyakit rabies.
Tim tersebut bekerja sama dengan petugas kesehatan di Pulau Nias untuk mendata anjing yang mungkin mengidap penyakit itu, termasuk memberikan layanan kesehatan terhadap warga.
Pihaknya juga mengirimkan vaksin antirabies sebanyak 10 ribu dosis untuk disuntikkan terhadap 10 ribu anjing di Pulau Nias.
Hingga Desember 2010, Disnak Keswan Sumut telah mengirimkan 44.500 dosis dan melatih tenaga vaksinator untuk menyuntikkan obat antirabies tersebut.
"Ada 75 vaksinator yang telah dilatih dan memiliki cukup keahlian," katanya.
Kemudian, kata Mulkan, pihaknya juga telah membuat kebijakan "eliminasi" atau pemusnahan terhadap 28.243 ekor anjing yang dicurigai mengidap rabies.
Jadi, kata dia menambahkan, dari penyuntikan vaksin dan proses eliminasi itu, dapat dikatakan hampir keseluruhan anjing di Pulau Nias yang jumlahnya sekitar 73 ribu ekor telah ditangani.
Untuk program jangka panjang, Pemprov Sumut telah membuat ketentuan melalui Peratutan Gubernur Nomor 39 Tahun 2010 untuk mengontrol distribusi sejumlah hewan yang diperkirakan dapat menularkan penyakit hewan seperti anjing, kucing dan kera di Pulau Nias.
Untuk sementara, seperti anjing, kucing dan kera tidak diperbolehkan masuk ke Pulau Nias atau dibawa ke luar dari daerah itu.
Bahkan, untuk meningkatkan upaya penanggulangan rabies itu, Pemprov Sumut juga mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 188.44/347/Kpts/2010 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Pemberantasan Rabies di Nias.
Tim Koordinasi itu bukan hanya melibatkan Disnak Keswan dan Dinas Kesehatan, tetapi juga Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan instansi lainnya.
"Lain lagi dengan Surat Edaran Gubernur Sumut tentang Kewaspadaan rabies di Nias," katanya.
Karena itu, kata Mulkan Harahap, pihaknya berkeyakinan target Pulau Nias bebas dari rabies pada tahun 2014 itu dapat tercapai.
Apalagi masyarakat di daerah itu juga sangat antusias membantu pembasmian penyakit rabies tersebut, katanya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono mengatakan tiga daerah di Indonesia ditetapkan sebagai status KLB rabies atau anjing gila.
Tiga daerah itu adalah Bali, Nias dan Maluku Tenggara Barat yang menunjukkan perkembangan penyakit rabies cukup memprihatinkan.
Pernyataan itu disampaikan Agung Laksono usai rapat koordinasi di Jakarta, Selasa (1/2) yang dihadiri Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih dan Menteri Pertanian Suswono.
sumber: www.antaranews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar